CPOB 2012
KUALIFIKASI DAN VALIDASI
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk menjamin mutu dari produk
sediaan farmasi, maka pemerintah melalui BPOM mengeluarkan suatu aturan yang
dikenal dengan CPOB, Cara Pembuatan Obat yang Baik. Industri farmasi wajib
memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan ketentuan KEPMENKES
No.43/Menkes/SK/II/1998. Kualifikasi dan validasi merupakan Bab.12 dalam CPOB
2006, menjadi bab terakhir bukan berarti tidak penting. Pada kenyataannya
kualifikasi dan validasi memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan
industri farmasi.
Semua pembuatan/pengolahan dalam
industri farmasi harus dikerjakan sesuai dengan CPOB, maka semua karyawan
produksi harus benar-benar mengerti CPOB, setidak-tidaknya digunakan pada
lingkungan khusus tanggung jawab mereka. Tujuan CPOB antara lain; menghasilkan
obat bermutu tinggi, keselamatan dan kesehatan kerja, efisiensi proses, dan
produktivitas kinerja (Kurniawan, 2012).
Kualifikasi adalah proses pembuktian
secara tertulis berdasarkan data yang menunjukan kelayakan suatu peralatan,
fasilitas, sistem penunjang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sehingga secara konsisten dapat menghasilkan produk dengan standar mutu yang
yang telah ditetapkan. Sedangkan validasi adalah suatu tindakan pembuktian
dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem,
perlengkapan, atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan
senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Validasi meliputi validasi proses,
validasi prosedur pemeriksaan dan validasi pembersihan. Sebelum melakukan
sistem validasi maka terlebih dahulu dilakukan kualifikasi jadi validasi dapat
dilakukan jika semua kualifikasi sudah dilaksanakan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu kualifikasi dan validasi ?
2. Bagaimana kualifikasi dan validasi yang baik menurut Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) ?
C.
Tujuan
1. Agar dapat mengetahui apa itu kualifikasi
dan validasi.
2. Agar dapat mengetahui bagaimana cara
kualifikasi dan validasi yang baik menurut Cara Pembuatan Obat Yang Baik
(CPOB).
BAB II
PEMBAHASAN
KUALIFIKASI DAN VALIDASI
PRINSIP
Bab ini
menguraikan prinsip kualifikasi dan validasi yang dilakukan di industri
farmasi. CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasi validasi
yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari
kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat memengaruhi
mutu produk hendaklah divalidasi. Pendekatan dengan kajian risiko hendaklah
digunakan untuk menentukan ruang lingkup dan cakupan validasi.
PERENCANAAN VALIDASI
1.
Seluruh kegiatan validasi hendaklah
direncanakan. Unsur utama program validasi hendaklah dirinci dengan jelas dan
didokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau Dokumen setara.
2.
RIV hendaklah merupakan dokumen yang singkat,
tepat dan jelas.
3.
RIV hendaklah mencakup sekurang-kurangnya data
sebagai berikut:
·
Kebijakan validasi;
·
Struktur organisasi kegiatan validasi;
·
Ringkasan
fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan divalidasi;
·
Format
dokumen: format protokol dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal
pelaksanaan;
·
Pengendalian
perubahan; dan
·
Acuan
dokumen yang digunakan.
4.
RIV terpisah mungkin diperlukan untuk suatu
proyek besar.
DOKUMENTASI
1.
Protokol validasi tertulis hendaklah dibuat
untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan. Protokol hendaklah
dikaji dan disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).
Protokol validasi hendaklah merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan.
2.
Hendaklah dibuat laporan yang mengacu pada
protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi dan memuat ringkasan hasil yang
diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi, kesimpulan dan
rekomendasi perbaikan. Tiap perubahan terhadap rencana yang ditetapkan dalam protokol hendaklah
didokumentasikan dengan pertimbangan yang sesuai.
3.
Setelah kualifikasi selesai dilaksanakan,
hendaklah diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melaksanakan tahap
kualifikasi dan validasi selanjutnya.
KUALIFIKASI
Kualifikasi Desain (KD)
1.
Kualifikasi Desain (KD) adalah unsur pertama
dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan baru.
2.
Desain hendaklah memenuhi ketentuan CPOB dan
didokumentasikan.
Kualifikasi Instalasi (KI)
1.
Kualifikasi Instalasi (KI) hendaklah dilakukan
terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi.
2.
KI hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada
hal berikut:
a)
Instalasi
peralatan, pipa dan sarana penunjang dan instrumentasi hendaklah sesuai dengan spesifikasi dan gambar teknik yang
didesain;
b)
Pengumpulan
dan penyusunan dokumen pengoperasian dan perawatan peralatan dari pemasok;
c)
Ketentuan
dan persyaratan kalibrasi; dan
d) Verifikasi bahan konstruksi.
Kualifikasi Operasional (KO)
1.
KO hendaklah dilakukan setelah KI selesai
dilaksanakan, dikaji dan disetujui.
2.
KO hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada
hal berikut:
a)
Pengujian
yang perlu dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, sistem dan
peralatan; dan
b)
Pengujian
yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas
dan bawah, sering dikenal sebagai kondisi terburuk (worst case).
3.
Penyelesaian KO yang berhasil hendaklah mencakup
finalisasi kalibrasi, prosedur operasional dan prosedur pembersihan, pelatihan
operator dan persyaratan perawatan preventif. Setelah selesai KO maka pelulusan
fasilitas, sistem dan peralatan dapat dilakukan secara formal.
Kualifikasi Kinerja (KK)
1.
KK hendaklah dilakukan setelah KI dan KO selesai
dilaksanakan, dikaji dan disetujui.
2.
KK hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada
hal berikut:
a)
Pengujian
dengan menggunakan bahan baku, bahan pengganti yang memenuhi spesifikasi atau
produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses,
fasilitas, sistem dan peralatan;
b)
Uji
yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas
dan bawah.
3.
Meskipun KK diuraikan sebagai kegiatan terpisah,
dalam beberapa kasus pelaksanaannya dapat disatukan dengan KO.
Kualifikasi Fasilitas, Peralatan dan Sistem
Terpasang yang telah Operasional
Hendaklah tersedia bukti untuk mendukung dan memverifikasi parameter
operasional dan batas variabel kritis pengoperasian alat. Selain itu,
kalibrasi, prosedur pengoperasian, pembersihan, perawatan preventif serta
prosedur dan catatan pelatihan operator hendaklah didokumentasikan.
VALIDASI PROSES
Umum
1.
Ketentuan
dan prinsip yang diuraikan dalam bab ini berlaku untuk pembuatan sediaan obat,
yang mencakup validasi proses baru (initial validation), validasi bila terjadi
perubahan proses dan validasi ulang.
2.
Pada umumnya validasi proses dilakukan sebelum
produk dipasarkan (validasi prospektif). Dalam keadaan tertentu, jika hal di
atas tidak memungkinkan, validasi dapat juga dilakukan selama proses produksi
rutin dilakukan (validasi konkuren). Proses yang sudah berjalan hendaklah juga
divalidasi (validasi retrospektif).
3.
Fasilitas, sistem dan peralatan yang digunakan
hendaklah telah terkualifikasi dan metode analisis hendaklah divalidasi.
Personil yang melakukan validasi hendaklah mendapat pelatihan yang sesuai.
4.
Fasilitas, sistem, peralatan dan proses
hendaklah dievaluasi secara berkala untuk verifikasi bahwa fasilitas, sistem,
peralatan dan proses tersebut masih bekerja dengan baik.
Validasi Prospektif
1.
Validasi prospektif hendaklah mencakup, tapi
tidak terbatas pada hal berikut:
a)
Uraian
singkat suatu proses;
b)
Ringkasan
tahap kritis proses pembuatan yang harus diinvestigasi;
c)
Daftar
peralatan/fasilitas yang digunakan termasuk alat ukur, pemantau dan pencatat
serta status kalibrasinya;
d)
Spesifikasi
produk jadi untuk diluluskan;
e)
Daftar
metode analisis yang seharusnya;
f)
Usul
pengawasan selama-proses dan kriteria penerimaan;
g)
Pengujian
tambahan yang akan dilakukan termasuk kriteria penerimaan dan validasi metode
analisisnya, bila diperlukan;
h)
Pola
pengambilan sampel (lokasi dan frekuensi);
i)
Metode
pencatatan dan evaluasi hasil;
j)
Fungsi
dan tanggung jawab; dan
k)
Jadwal
yang diusulkan;
2.
Dengan menggunakan prosedur (termasuk komponen
spesifik) yang telah ditetapkan, bets berurutan dapat diproduksi dalam kondisi
rutin. Secara teoritis, jumlah proses produksi dan pengamatan yang dilakukan
sudah cukup menggambarkan variasi dan menetapkan tren sehingga dapat memberikan
data yang cukup untuk keperluan evaluasi. Secara umum, 3 (tiga) bets berurutan
yang memenuhi parameter yang disetujui
dapat diterima telah memenuhi persyaratan validasi proses.
3.
Ukuran bets yang digunakan dalam proses validasi
hendaklah sama dengan ukuran bets produksi yang direncanakan.
4.
Jika bets validasi akan dipasarkan, kondisi
pembuatannya hendaklah memenuhi ketentuan CPOB, hasil validasi tersebut
hendaklah memenuhi spesifikasi dan sesuai izin edar.
Validasi Konkuren
1.
Dalam kondisi khusus, dimungkinkan tidak
menyelesaikan program validasi sebelum produksi rutin dilaksanakan.
2.
Keputusan untuk melakukan validasi konkuren
harus dijustifikasi, didokumentasikan dan disetujui oleh kepala bagian
Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).
3.
Persyaratan dokumentasi untuk validasi konkuren
sama seperti validasi prospektif.
Validasi Retrospektif
1.
Validasi retrospektif hanya dapat dilakukan
untuk proses yang sudah mapan, namun tidak berlaku jika terjadi perubahan
formula produk, prosedur pembuatan atau peralatan.
2.
Validasi proses hendaklah didasarkan pada
riwayat produk. Tahap validasi memerlukan pembuatan protokol khusus dan laporan
hasil kajian data untuk mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi.
3.
Sumber data hendaklah mencakup, tetapi tidak
terbatas pada Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets, rekaman
pengawasan proses, buku log perawatan alat, catatan penggantian personil, studi
kapabilitas proses, data produk jadi termasuk catatan data tren dan hasil uji
stabilitas.
4.
Bets yang dipilih untuk validasi retrospektif
hendaklah mewakili seluruh bets yang dibuat selama periode pengamatan, termasuk
yangtidak memenuhi spesifikasi, dan hendaklah dalam jumlah yang cukup untuk
menunjukkan konsistensi proses. Pengujian tambahan sampel pertinggal mungkin
perlu untuk mendapatkan jumlah atau jenis data yang dibutuhkan untuk melakukan
proses validasi retrospektif.
5.
Pada umumnya, validasi retrospektif memerlukan
data dari 10 (sepuluh) sampai 30 (tiga puluh) bets berurutan untuk menilai konsistensi
proses, tapi jumlah bets yang lebih sedikit dimungkinkan bila dapat
dijustifikasi.
VALIDASI PEMBERSIHAN
1.
Validasi pembersihan hendaklah dilakukan untuk
konfirmasi efektivitas prosedur pembersihan. Penentuan batas kandungan residu
suatu produk, bahan pembersih dan pencemaran mikroba, secara rasional hendaklah
didasarkan pada bahan yang terkait dengan proses pembersihan. Batas tersebut
hendaklah dapat dicapai dan diverifikasi.
2.
Hendaklah digunakan metode analisis tervalidasi
yang memiliki kepekaan untuk mendeteksi residu atau cemaran. Batas deteksi
masing-masing metode analisis hendaklah cukup peka untuk mendeteksi tingkat
residu atau cemaran yang dapat diterima.
3.
Biasanya validasi prosedur pembersihan dilakukan
hanya untuk permukaan alat yang bersentuhan langsung dengan produk. Hendaklah
dipertimbangkan juga untuk bagian alat yang tidak bersentuhan langsung dengan
produk. Interval waktu antara penggunaan alat dan pembersihan hendaklah
divalidasi demikian juga antara pembersihan
dan penggunaan kembali. Hendaklah ditentukan metode dan interval pembersihan.
4.
Prosedur pembersihan untuk produk dan proses
yang serupa, dapat dipertimbangkan untuk memilih suatu rentang yang mewakili
produk dan proses yang serupa. Studi validasi tunggal dapat dilakukan
menggunakan pendekatan kondisi terburuk dengan memerhatikan isu kritis.
5.
Validasi prosedur pembersihan hendaklah
dilakukan tiga kali berurutan dengan hasil yang memenuhi syarat untuk
membuktikan bahwa prosedur pembersihan tersebut telah tervalidasi.
6.
”Uji sampai bersih” (test until clean) bukan
merupakan pilihan untuk melakukan validasi prosedur pembersihan.
7.
Untuk produk yang beracun atau berbahaya dalam
keadaan tertentu dapat disimulasikan dengan produk lain yang mempunyai sifat
fisika-kimia yang sama.
PENGENDALIAN PERUBAHAN
1.
Hendaklah tersedia prosedur tertulis yang
merinci langkah yang diambil jika ada usul perubahan terhadap bahan awal,
komponen produk, peralatan proses, lingkungan kerja (atau pabrik), proses
produksi atau pengujian ataupun perubahan yang berpengaruh terhadap mutu atau
reprodusibilitas proses. Prosedur pengendalian perubahan hendaklah memastikan
bahwa data pendukung cukup untuk menunjukkan bahwa proses perubahan yang
diperbaiki akan menghasilkan suatu produk sesuai mutu yang diinginkan dan
konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2.
Semua perubahan yang dapat memengaruhi mutu
produk atau reprodusibilitas proses hendaklah secara resmi diajukan,
didokumen-tasikan dan disetujui. Kemungkinan dampak perubahan fasilitas, sistem
dan peralatan terhadap produk hendaklah dievaluasi, termasuk analisis risiko.
Hendaklah ditentukan kebutuhan dan cakupan untuk melakukan kualifikasi dan
validasi ulang.
VALIDASI ULANG
Fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk proses pembersihan
hendaklah dievaluasi secara berkala untuk konfirmasi keabsahannya. Jika tidak
ada perubahan yang signifikan terhadap status validasi, peninjauan dengan bukti
bahwa fasilitas, sistem, peralatan dan proses memenuhi persyaratan yang
ditetapkan akan kebutuhan revalidasi.
VALIDASI METODE ANALISIS
Tujuan validasi metode analisis adalah untuk menunjukkan bahwa metode
analisis sesuai
tujuan penggunaannya. Perlu dipertimbangkan tabel
mengenai
karakteristik yang berlaku untuk identifikasi, pengujian terhadap
impuritas dan
prosedur penetapan kadar
Jenis Metode Analisis yang Harus Divalidasi
1.
Validasi metode analisis umumnya dilakukan
terhadap 4 jenis:
a)
Uji
identifikasi; uji kuantitatif kandungan impuritas (impurity);
b)
Uji
batas impuritas; dan
c)
Uji
kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan aktif obat atau obat atau komponen
tertentu dalam obat.
2.
Metode analisis lain, seperti uji disolusi untuk
obat atau penentuan ukuran partikel untuk bahan aktif obat, hendaklah juga
divalidasi.
3.
Uraian singkat mengenai jenis uji metode
analisis adalah sebagai berikut:
a)
Uji identifikasi bertujuan untuk memastikan
identitas analit dalam sampel. Uji ini biasanya dilakukan dengan membandingkan
karakteristik sampel (misal: spektrum, profil kromatogram, reaksi kimia, dan
lain-lain) terhadap baku pembanding;
b)
Pengujian impuritas dapat dilakukan melalui uji
kuantitatif atau uji batas impuritas dalam sampel. Masing-masing pengujian
tersebut bertujuan merefleksikan secara tepat karakteristik kemurnian sampel.
Karakteristik validasi yang lain diperlukan untuk uji kuantitatif dibanding
untuk uji batas impuritas;
c)
Prosedur penetapan kadar bertujuan untuk
menentukan kadar analit dalam sampel. Dalam hal ini penetapan kadar menunjukkan
pengukuran komponen utama yang terkandung dalam bahan aktif obat. Untuk obat,
karakteristik validasi yang serupa juga berlaku untuk penetapan kadar zat aktif
atau komponen tertentu. Karakteristik validasi yang sama juga dapat dilakukan
untuk penetapan kadar yang berkaitan dengan metode analisis lain (misal uji
disolusi).
4.
Tujuan prosedur analisis hendaklah jelas dan
dimengerti karena hal ini akan menentukan karakteristik validasi yang perlu
dievaluasi. Karakteristik validasi yang umumnya perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a)
Akurasi;
b)
Presisi;
c)
Ripitabilitas;
d)
Intermediate
precision;
e)
Spesivisitas;
f)
Batas
deteksi;
g)
Batas
kuantitasi;
h)
Linearitas; dan
i)
Rentang.
5.
Validasi ulang mungkin diperlukan pada kondisi
sebagai berikut:
a)
Perubahan
sintesis bahan aktif obat;
b)
Perubahan
komposisi produk jadi; dan
c)
Perubahan
prosedur analisis.
6.
Tingkat validasi ulang yang diperlukan
tergantung pada sifat perubahan. Perubahan tertentu lain mungkin juga
memerlukan validasi ulang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kualifikasi terdiri dari 5 tingkatan, yaitu kualifikasi desain (KD), kualifikasi instalasi (KI), kualifikasi
operasional (KO), kualifikasi kerja (KK), kualifikasi fasilitas, peralatan dan
sistem terpasang yang telah operasional. Sedangkan validasi terdiri dari
tingkatan, yaitu validasi umum, validasi prospektif, validasi konkuren, validasi retrospektif, validasi pembersihan, validasi ulang, validasi metode analisa.
B.
Saran
Saran dari kami yaitu kita harus benar
benar tahu apa kita kualifikasi dan validasi. Karena kualifikasi dan validasi
ini marupakan salah satu bab dalam cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan
sangat penting bagi anda yang ingin bekerja atau pun membangun suatu industri
farmasi.
DAFTAR PUSTAKA
BPOM, 2012. Cara Pembuatan Obat yang Baik, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia,: Jakarta.
Kurniawan, 2012. Teknologi Sediaan Farmasi. Laboratorium
Farmasetika Universitas Jenderal Soedirman,: Purwokerto.
Priyambodo, B., 2007. Manajemen Industri Farmasi, Global
Pustaka Utama,: Yogyakarta.
USP,1995. The United States
Pharmacopeia Convention, Inc., Twinbrook ParkWay Rockville, USA.
Merkur Solingen No.1 Merkur Solingen No.1 Gold
BalasHapusMerkur Solingen No.1 Merkur Solingen No.1 Gold 바카라 Merkur Safety Razor, Chrome 1xbet korean Finish, Platinum deccasino Blade, Chrome Finish, Gold Handle.
Wynn hotel and casino - the Goyang
BalasHapusThe Wynn hotel and 토토 사이트 추천 casino complex goldenstar in Las Vegas is located off the 암호화폐종류 famous strip, across from its 벳 인포 sister 크레이지 슬롯 property, Encore. The property is part of Wynn